<?xml version="1.0" encoding="utf8_general_ci"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KhilafahStuff</title>
	<atom:link href="http://khilafahstuff.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://khilafahstuff.com</link>
	<description>For Izzul Islam Wal Muslimin</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Sep 2010 10:40:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Jizyah Bukanlah Pajak</title>
		<link>http://khilafahstuff.com/2010/09/jizyah-bukanlah-pajak/</link>
		<comments>http://khilafahstuff.com/2010/09/jizyah-bukanlah-pajak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 10:40:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khilafahstuff</dc:creator>
				<category><![CDATA[Articles]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Kitab]]></category>
		<category><![CDATA[Aila]]></category>
		<category><![CDATA[Ajm]]></category>
		<category><![CDATA[Allaha]]></category>
		<category><![CDATA[Bab]]></category>
		<category><![CDATA[Bukhari]]></category>
		<category><![CDATA[Damai]]></category>
		<category><![CDATA[Harb]]></category>
		<category><![CDATA[Jarba]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa]]></category>
		<category><![CDATA[Jaza]]></category>
		<category><![CDATA[Kaum Yahudi]]></category>
		<category><![CDATA[Luas]]></category>
		<category><![CDATA[Merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[Najran]]></category>
		<category><![CDATA[Nampak]]></category>
		<category><![CDATA[Negara Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Suci]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://khilafahstuff.com/?p=303</guid>
		<description><![CDATA[Menurut penjelasan ulama, kata jizyah berarti harta yang dipungut dari rakyat non Muslim merdeka dalam negara Islam, yang dengan pajak itu mereka mengesahkan perjanjian yang menjamin mereka mendapat perlindungan, atau suatu pajak yang dibayar oleh pemilik tanah. Kata jizyah berasal dari kata jaza artinya membalas jasa atau mengganti kerugian terhadap suatu perkara, atau terhadap perbuatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;"><img src="http://www.sacred-texts.com/isl/arp/img/arabs.jpg" alt="" align="left" />Menurut penjelasan ulama, kata jizyah berarti harta yang dipungut dari rakyat non Muslim merdeka dalam negara Islam, yang dengan pajak itu mereka mengesahkan perjanjian yang menjamin mereka mendapat perlindungan, atau suatu pajak yang dibayar oleh pemilik tanah.</p>
<p><span id="more-303"></span></p>
<p>Kata jizyah berasal dari kata jaza artinya membalas jasa atau mengganti kerugian terhadap suatu perkara, atau terhadap perbuatan yang telah dilakukan (LL). Dalam Qur&#8217;an Suci, kata jizyah  hanya disebutkan satu kali dalam satu ayat yang berhubungan dengan pertempuran dengan kaum Ahli Kitab: Perangilah orang-orang yang tak beriman kepada AllahA  yaitu golongan orang yang telah diberi Kitab, sampai mereka membayar pajak (jizyah) sebagai pengakuan kedaulatan, dan mereka dalam keadaan takluk (9:29). Dengan syarat membayar jizyah, Nabi Suci membuat perjanjian damai dengan kaum Majusi di Bahrain (Bu. 58:1), dengan Ukaidar, Pemimpin Kristen di Duma (AD. 19:29; IH), dengan pemerintah Kristen di Aila (IJ-H. III, hal. 146), dengan kaum Yahudi di Jarba dan Adruh (idem),[1] dan dengan kaum Kristen Najran (IS. T. I.ii, hal. 35). Tetapi dalam semua peristiwa tersebut, jizyah tidaklah dibayar oleh perorangan, melainkan oleh pemerintah mereka. Imam Bukhari mengawali kitabnya tentang jizyah dengan bab yang berjudul: Jizyah dan perjanjian perdamaian dengan kaum ahlu-harb (kaum yang bertempur melawan kaum Muslimin) (Bu. 58:1). Selanjutnya, Imam Bukhari dalam bab itu pula, menerangkan lebih jelas lagi: Dan yang berhubungan dengan perkara pemungutan jizyah dari kaum Yahudi, kaum Kristen, Majusi dan kaum non-Arab (al-&#8217;ajm). Peraturan jizyah berlaku bagi semua golongan musuh, dan perilaku Nabi Suci sendiri menunjukkan, bahwa semua perjanjian perdamaian ditutup dengan persyaratan membayar jizyah, bukan saja dengan kaum Yahudi dan Kristen, melainkan pula dengan kaum Majusi. Nampak sekali dari sini bahwa kata ahlul-kitab yang digunakan dalam 9:29 yang dikutip di atas, harus diartikan lebih luas lagi, yakni mencakup semua penganut agama lain.</p>
<p>Tetapi pada zaman Khalifah Umar, jizyah yang pada mulanya dibayar oleh pemerintah, lalu diubah menjadi pajak perorangan. Kata jizyah diterapkan pula terhadap pajak bumi yang dipungut dari kaum Muslimin yang memiliki tanah pertanian. Tetapi ulama ahli fiqih membuat perbedaan antara pajak perorangan dan pajak bumi, dengan memberi nama kharaj  bagi pajak bumi. Dua macam pajak ini merupakan sumber pendapatan utama bagi negara Islam. Adapun sumber lain ialah zakat yang dipungut dari kaum Muslimin sendiri.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Jizyah bukanlah pajak agama</strong></span></p>
<p>Pada umumnya para penulis Eropa tentang Islam berpendapat, bahwa Quran hanya menawarkan salah satu di antara dua pilihan kepada kaum non-Muslim, yaitu masuk Islam ataukah dipenggal lehernya, tetapi kepada kaum Yahudi dan Kristen, Qur&#8217;an memberi kesempatan agak lebih baik, mereka tetap dibiarkan hidup asal mereka membayar jizyah. Pengertian jizyah semacam pajak agama, yang jika ini dibayar, kaum non-Muslim berhak mendapat jaminan hidup dari negara Islam, ini bertentangan sekali dengan ajaran pokok agama Islam, seakan-akan ini satu mitos bahwa kaum Muslimin diharuskan memerangi golongan non-Muslim, sampai mereka memeluk Islam. Sebelum Islam pajak telah dipungut dan hingga sekarang pun pajak itu tetap dipungut, baik oleh negara Islam maupun oleh negara non-Islam, yang semua itu tak ada sangkut-pautnya dengan agama yang mereka anut. Negara Islam banyak memerlukan keuangan seperti halnya negara non-Islam guna memelihara kesejahteraaan negara, dan untuk mencapai itu, negara Islam menempuh cara-cara yang dikerjakan oleh negara-negara non-Islam. Apa yang terjadi pada zaman Nabi Suci ialah, bahwa beberapa negara kecil non-Islam, apabila mereka ditaklukkan, mereka diberi hak untuk mengatur urusan mereka sendiri. Mereka hanya diminta supaya membayar pajak yang tak seberapa besarnya guna memelihara pemerintah pusat di Madinah. Alangkah besar murah hati Nabi Suci atas pemberian otonomi penuh kepada negara yang baru saja dikalahkan, sehingga dalam keadaan demikian, pembayaran pajak (jizyah) yang tak seberapa jumlahnya itu bukanlah suatu beban, melainkan sekedar hadiah belaka. Tak ada tentara pendudukan di negara yang baru di-kalahkan itu, dan tak pula mengadakan campurtangan dalam mengatur negara, baik undang-undangnya, adat-istiadat mapun agamanya. Dan dengan membayar pajak itu, pemerintah Islam bertanggung-jawab untuk melindungi negara-negara kecil terhadap serangan musuh. Seandainya negara-negara beradab seperti sekarang ini mengikuti teladan Nabi Muhammad saw, niscaya lebih dari separoh bangsa-bangsa di dunia ini akan bebas dari penjajahan asing. Walaupun kaum Muslimin sesudah zaman Nabi Suci memandang perlu untuk mengatur pemerintahan di daerah yang mereka taklukkan, dan agar rakyat dapat menikmati jaminan perlindungan secara keseluruhan, dan keuntungan-keuntungan yang didapat dari pemerin-tah, rakyat diharuskan membayar pajak yang cukup lunak, yang disebut jizyah. Boleh saja dikatakan bahwa negara Islam membuat perbedaan antara golongan Muslim dan non-Muslim, tetapi justru sifat jizyah itulah yang memberi corak keagamaan.</p>
<p>Memang nampaknya ada diskriminasi, tetapi ini tidak menguntungkan Muslim, tapi justru menguntungkan golongan non-Muslim. Kaum Muslimin diwajibkan memasuki dinas militer, dan harus bertempur mempertahankan negara, baik di negeri sendiri maupun di luar; selain itu, golongan Muslim diwajibkan membayar pajak lebih tinggi daripada pajak yang harus dibayar oleh golongan non-Muslim, seperti yang akan kami terangkan di bawah ini.</p>
<p>Golongan non-Muslim dibebaskan dari wajib militer karena mereka telah membayar jizyah. Jizyah sebanyak setengah dinar setahun, ini terlalu sedikit sebagai imbalan dibebas-kannya mereka dari wajib militer. Kaum Muslimin, selain diwajib-kan memasuki wajib militer, mereka pun diwajibkan pula membayar zakat, yang ini jauh lebih berat daripada jizyah, sedang golongan non-Muslim hanya diwajibkan membayar jizyah yang tak seberapa besarnya, sebagai imbalan untuk menikmati keuntungan yang didapat dari pemerintah.</p>
<p>Nama ahlud-dhimmah, makna aslinya orang-orang yang dilin-dungi yang diberikan kepada rakyat non-Muslim, yang berdomisili di negara Islam, atau yang diberikan kepada negara non-Islam yang dilindungi oleh pemerintah Islam, menunjukkan bahwa jizyah itu dibayar sebagai imbalan jaminan perlindungan. Dengan kata lain, jizyah ialah uang iuran dari golongan non-Muslim untuk kepentingan militer di negara Islam. Pada dewasa ini tak ada satu pemerintah pun yang tak membebani rakyatnya untuk membiayai tentara. Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa suatu pemerintah Islam pernah mengembalikan uang jizyah kepada rakyat yang harus dilindunginya, karena pemerintah tak dapat memberi perlindungan lagi kepada mereka.</p>
<p>Pada waktu tentara Islam yang dipimpin oleh Abu Ubaidah terlihat dalam suatu pertempuran dengan Kerajaan Romawi, mereka terpaksa mengundurkan diri ke Hims, yang mereka taklukkan sebelumnya. Tatkala mereka mengambil keputusan untuk meninggalkan Hims, Abu Ubaidah memanggil kepala daerah itu, dan mengembali-kan semua uang yang telah beliau terima sebagai jizyah, sambil berkata, karena kaum Muslimin tak dapat memberi perlindungan lagi, maka mereka tak berhak menerima jizyah.Selanjutnya nampak sekali bahwa bebas wajib mliter itu hanya diberikan kepada golongan non-Muslim, sebagaimana ini dikehendakinya, karena jika golongan non-Muslim diharuskan bertempur untuk membela negara, mereka harus dibebaskan dari jizyah. Misalnya, kaum Bani Taghlib dan orang-orang Najran, dua-duanya dari golongan Kristen, mereka tak membayar jizyah (En. Is.). Memang kaum Bani Taghlib ikut bertempur bersama pasukan Islam di medan tempur Buwaib pada tahun 13 Hijriah. Kemudian pada tahun 17 Hijriah mereka menulis surat kepada Khalifah Umar agar diperbolehkan membayar zakat sebagai ganti jizyah, yang pada waktu itu lebih berat daripada jizyah. Dalam buku Caliphate, tuan Muir menulis: &#8220;Atas kemurahan Omar, usul mereka disetujui; dan kaum Bani Taghlib menikmati hak istimewa yang dalam penilaian Kristen tak seberapa, sungguh imbalan yang tak seberapa itu amat memalukan (hal. 142). Pada zaman Khalifah Umar disetujui pula wajib militer bagi Jurjan, sebagai pengganti jizyah. Syahbaraz, kepala daerah Armenia, juga mengadakan perjanjian perdamaian dengan kaum Muslimin dengan syarat seperti itu.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Insiden jizyah</strong></span></p>
<p>Menilik cara-cara dipungutnya uang jizyah menunjukkan bahwa jizyah adalah pajak pembebasan dari wajib militer. Golongan berikut ini dibebaskan dari pembayaran jizyah, yaitu (1) kaum perempuan, (2) anak laki-laki yang belum dewasa, (3) orang lanjut usia, (4) orang cacat karena suatu penyakit (zamin), (5) orang lumpuh, (6) orang buta (7) orang melarat (faqir) yang tak mampu berusaha (ghairai-mu&#8217;tamil) (8) budak belian, (9) budak belian yang bekerja untuk memerdekakan sendiri (mudbir), dan (10) para rahib (H.I. hal, 571-572). Selain itu, &#8220;pada abad pertama  banyak sekali orang yang dibebaskan dari pajak, kendati kami tak tahu sebab-sebabnya (En. Is.). Sebagaimana telah kami terangkan di muka, kaum non-Muslim yang setuju untuk memasuki dinas militer, di-bebaskan dari jizyah; dua fakta itu, yaitu golongan non-Muslim yang tak mampu menjalani dinas militer, dan yang berbadan sehat yang setuju untuk memasuki dinas militer, jika diambil secara keseluruhan, sampailah kita kepada kesimpulan, bahwa jizyah adalah pajak yang dibayar oleh kaum Dhimmi yang mampu berperang, sebagai imbalan atas dibebaskannya mereka dari wajib militer.</p>
<p>Jika kita tinjau, untuk apa uang jizyah boleh digunakan? Sampailah kita kepada kesimpulan yang sama, bahwa uang jizyah digunakan untuk memperkuat garis depan, atau untuk membuat benteng di garis depan (saddut-thaghur), atau untuk membuat jembatan, atau untuk membayar qadli (hakim) dan Gubernur, dan untuk memelihara pasukan dan anak-anak mereka (H.I. hal. 576). Kendati yang dibebaskan dari jizyah begitu banyak, namun tarif jizyah amatlah rendah, yaitu hanya satu dinar per orang setahun. Nilai satu dinar[2] kira-kira sama dengan sepuluh Rupis (uang India penj.) atau empatpuluh dirham setahun, atau empat dirham sebulan. Berikutnya ialah orang yang membayar dua dinar setahun, atau dua dirham sebulan. Tarip yang paling rendah ialah satu dinar setahun, yang mula-mula ditetapkan bagi semua orang. Tarip tersebut adalah menurut mazhab Hanafi. Adapun madzhab Syafi&#8217;i tetap pada tarip semula, yaitu satu dinar seorang setahun tanpa kecuali (H). Tiga golongan pembayar jizyah tersebut diterangkan: (1) Orang kaya (Zhahirul-ghina), artinya, orang yang benar-benar kaya, yang memiliki kekayaan yang melimpah, sehingga ia tak perlu bekerja untuk mencari nafkah; (2) orang yang kecukupan, yang me-miliki kekayaan, tetapi harus masih bekerja untuk mencari nafkah; (3) orang miskin yang tak memiliki kekayaan, tetapi berpenghasilan lebih dari cukup untuk kebutuhannya sendiri. Sudah jelas bahwa kaum Muslim harus membayar pajak yang lebih berat, karena di samping harus membayar zakat sebanyak duasetengah persen, mereka dikenakan pula wajib militer.</p>
<p>Sebaliknya, jizyah hanyalah dipungut dengan cara yang amat simpatik. Pada suatu hari Sayyidina Umar melihat seorang kafir dhimmi meminta-minta, dan pada waktu ditanya, ia menjawab bahwa ia mengerjakan itu untuk dapat membayar jizyah. Lalu oleh sayyidina Umar, ia bukan hanya dibebaskan dari jizyah, melainkan pula ia diberi uang tunjangan yang diambil dari kas negara. Di samping itu, sayyidina Umar memerintahkan agar semua kafir dhimmi yang keadaannya seperti dia, harus diberi uang tunjangan.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Islam, Jizyah, ataukah Jihad</strong></span></p>
<p>Mitos tentang perang yang dilakukan oleh Khalifah permulaan dapat dihilangkan sehubungan dengan pembahasan masalah jizyah tersebut. Pada umumnya orang mengira, bahwa kaum Muslimin bergerak ke luar untuk menyiarkan agama dengan pedang, dan balatentara Islam menyerbu ke semua daerah dengan semboyan: Islam, jizyah, ataukah pedang. Sudah tentu ini gambaran yang diputarbalikkan dari kejadian yang sebenarnya. Jika kaum Muslimin benar-benar keluar dengan semboyan tersebut di atas, dan menghayati semboyan itu, mengapa banyak kaum non Muslim yang bertempur dalam barisan Islam dan tak membayar jizyah, bahkan mereka tinggal di tengah-tengah masyarakat Islam, bahkan ikut bertempur bersama mereka. Ini adalah bukti yang tak dapat disangkal lagi bahwa teori tentang kaum Muslimin menawarkan pilihan apakah Islam, jizyah ataukah pedang, adalah teori yang sudah usang. Adapun yang benar ialah oleh karena kaum Muslimin melihat Kerajaan Romawi dan Persi berniat untuk menaklukkan tanah Arab dan ingin menghancurkan Islam, kaum Muslimin menolak syarat-syarat perdamaian apabila di dalamnya tak disebutkan suatu syarat bahwa mereka tak akan mengulangi serangan; dan syarat yang dituntut oleh kaum Muslimin adalah jizyah, yang ini merupakan pengakuan kalah di pihak mereka.</p>
<p>Tak ada pertempuran yang pernah dilancarkan oleh kaum Muslimin dengan memakai syarat itu kepada tetangga yang suka damai; sejarah membuktikan kebenaran itu. Tetapi apabila pertempuran sudah berkobar yang disebabkan serangan pihak musuh, yang dibuktikan dengan serbuan mereka ke wilayah Islam atau mereka membantu musuh Islam, maka wajarlah apabila kaum Muslimin tak mengakhiri pertempuran sebelum kemenangan tercapai. Kaum Muslimin mendambakan agar pertumpahan darah tak terulang lagi setelah musuh dikalahkan, hanya jika mereka mau mengaku kekalahan mereka dan mau membayar jizyah, sekedar persembahan bukan ganti rugi perang yang amat menggencet sebagaimana terjadi pada zaman sekarang ini. Jadi, tawaran untuk mengakhiri permusuhan dengan syarat membayar jizyah adalah perbuatan kasih sayang terhadap musuh yang ditaklukkan. Tetapi jika tawaran membayar jizyah ditolak oleh negara yang kalah, maka kaum Muslimin tak mempunyai pilihan lain selain menggunakan pedang, sampai musuh ditaklukkan secara tuntas. Kini tinggallah suatu pertanyaan, apakah tentara Islam pernah menyerukan agar para musuh memeluk Islam? Dan apakah ini suatu pelanggaran jika tentara Islam berbuat demikian?</p>
<p>Sudah dari sejak awal, Islam adalah agama yang harus disiarkan, dan setiap orang Islam menganggap itu suatu hak mutlak untuk berdakwah kepada orang lain supaya memeluk Islam. Para muballigh Islam ke mana pun mereka pergi, memandang itu suatu kewajiban nomor satu untuk menyiarkan Islam, karena mereka merasa bahwa Islam memberi hidup baru dan memberi keteguhan batin kepada manusia, dan Islam memecahkan masalah yang pelik dan rumit yang terdapat pada setiap bangsa. Memang benar bahwa Islam ditawarkan pula kepada musuh yang sedang bertempur, tetapi tak benar jika dikatakan bahwa Islam disiarkan dengan pedang, mengingat tak ada satu contoh pun dalam sejarah, bahwa Islam dipaksakan kepada para tawanan perang; demikian pula tak pernah terjadi bahwa kaum Muslimin menyampaikan pesan kepada negara tetangga yang suka damai bahwa mereka akan diserbu jika mereka tak mau memeluk Islam. (bhrn/dr berbagai sumber)</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://khilafahstuff.com/2010/09/jizyah-bukanlah-pajak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Khalifah dan Ulama : Tiang Negara</title>
		<link>http://khilafahstuff.com/2010/09/khalifah-dan-ulama-tiang-negara/</link>
		<comments>http://khilafahstuff.com/2010/09/khalifah-dan-ulama-tiang-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Sep 2010 00:42:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khilafahstuff</dc:creator>
				<category><![CDATA[Articles]]></category>
		<category><![CDATA[Allah]]></category>
		<category><![CDATA[Balik]]></category>
		<category><![CDATA[Berani]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Ar Rasyid]]></category>
		<category><![CDATA[Juz]]></category>
		<category><![CDATA[Karena]]></category>
		<category><![CDATA[Khalifah]]></category>
		<category><![CDATA[Kitab]]></category>
		<category><![CDATA[Madinah]]></category>
		<category><![CDATA[Maka]]></category>
		<category><![CDATA[Posisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pun]]></category>
		<category><![CDATA[Saya]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah]]></category>
		<category><![CDATA[Sepupu]]></category>
		<category><![CDATA[Tekad]]></category>
		<category><![CDATA[Terkenal]]></category>
		<category><![CDATA[Tiang]]></category>
		<category><![CDATA[Ulama]]></category>
		<category><![CDATA[Umat Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://khilafahstuff.com/?p=324</guid>
		<description><![CDATA[Tidak ada yang menyangkal keberanian Harun ar-Rasyid. Sikapnya yang begitu berani kepada Nakfur hingga kini menghiasi sejarah umat Islam. Tetapi, di balik sikapnya yang terkenal sangat pemberani, dia pun luluh di hadapan ulama. Bahkan, dia datang bersama kedua anaknya ke Madinah, sengaja untuk mendengarkan Imam Malik mengajarkan kitabnya, al-Muwattha&#8217;. Ketika sampai di Madinah, al-Barmaki, salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">
<p><img src="http://1.bp.blogspot.com/__x767RBRK18/Slc8KK63yXI/AAAAAAAAA1c/8zpdt3fHPqI/s400/peta+khalifah+harun+arrasyid.png" alt="" width="433" height="231" align="left" /><br />
Tidak ada yang menyangkal keberanian Harun ar-Rasyid. Sikapnya yang begitu berani kepada Nakfur hingga kini menghiasi sejarah umat Islam. Tetapi, di balik sikapnya yang terkenal sangat pemberani, dia pun luluh di hadapan ulama. Bahkan, dia datang bersama kedua anaknya ke Madinah, sengaja untuk mendengarkan Imam Malik mengajarkan kitabnya, al-Muwattha&#8217;.</p>
<p><span id="more-324"></span></p>
<p>Ketika sampai di Madinah, al-Barmaki, salah seorang pembantu (wazir)-nya, menghadap Imam Malik dan berkata kepada dia, &#8220;Bawakanlah kitab yang Anda karang kepadaku, hingga aku bisa membacakannya dari Anda kepada baginda.?</p>
<p>Imam Malik pun menjawab, &#8220;Sampaikanlah salamku, dan katakanlah kepadanya, ?Ilmu itu harus dikunjungi bukan mengunjungi. Ilmu itu harus didatangi, bukan mendatangi&#8217;.?</p>
<p>Al-Barmaki pun kembali menghadap sang Khalifah seraya berkata, &#8220;Wahai Amir al-Mukminin, telah sampai kepada penduduk Irak, bahwa Baginda telah menghadap kepada Imam Malik, dan dia meninggalkan Baginda. Bulatkanlah tekad Baginda terhadap dia, hingga dia datang menghadap Baginda.?</p>
<p>Datanglah seseorang menasehati sang Khalifah seraya berkata, &#8220;Wahai Amir al-Mukminin, Allah telah menjadikan Baginda dalam posisi seperti ini karena ilmu Baginda. Janganlah Baginda menjadi orang yang pertama kali menghinakan ilmu, sehingga Baginda pun akan dihinakan oleh Allah. Saya melihat ada orang yang kedudukan dan rumahnya tidak seperti Baginda, tetapi dia memuliakan dan meninggikan ilmu ini. Mestinya Baginda lebih wajib memuliakan dan meninggikan ilmu saudara sepupu Baginda.? Harun pun menangis (as-Suyuthi, ad-Durr al-Mantsur, juz II/692).</p>
<p>Khalifah agung itu pun akhirnya datang di majelis Imam Malik untuk mendengarkan pembacaan kitabnya, al-Muwattha&#8217;. Malang benar sang Khalifah, ketika mendengarkan sang Imam membacakan kitabnya, dia pun duduk sambil bersandar, maka Imam Malik pun menegurnya dan melarangnya bersandar. Karena sikap seperti itu di majelis ilmu dianggap tidak beradab (Ruh al-Bayan, juz IX/529). Sang khalifah pun taat dan patuh kepada ulama agung itu, meski dia adalah khalifah yang sangat disegani.</p>
<p>Suatu ketika, sang Khalifah pun mengutarakan niatnya untuk menghancurkan bangunan Ka&#8217;bah yang dibangun al-Hujjaj bin Yusuf, salah seorang wali di zaman Khilafah Ummayyah, dan mengembalikannya kepada bangunan yang dibuat oleh Abdullah bin Zubair. Imam agung itu pun menasehati sang khalifah, &#8220;Hanya kepada Allah saya sampaikan urusan Anda. Wahai Amirul Mukminin, janganlah Anda menjadikan Baitullah ini sebagai mainan para raja! Tak seorang pun dari mereka, kecuali ingin menghancurkan bangunan Baitullah, sehingga hilanglah wibawa (penghormatan terhadap Baitullah) dari benak manusia.? (Ruh al-Bayan, juz I/229). Khalifah yang mulia itu pun mengikuti nasihat sang Imam.</p>
<p>Harun ar-Rasyid pun dikenal dengan penghormatannya yang luar biasa kepada ilmu dan ulama. Dia selalu memberikan hadiah kepada ulama yang mengingatkannya. Dia pernah memberikan kepada Ibn ar-Rabi&#8217; 1.000 Dinar (Rp. 1,356 juta), &#8220;Ini 1000 Dinar. Ambillah, dan belanjakanlah kepada keluarga Tuan. Gunakanlah untuk menguatkan ibadah Tuan.? Ibn ar-Rabi&#8217; berkata, &#8220;Subhanallah, saya tunjukkan Baginda kepada jalan keselamatan, dan Baginda membalas saya dengan pemberian seperti ini?? Khalifah agung itu pun memuji Ibn ar-Rabi&#8217; sebagai sayyid al-Muslimin (penghulu kaum Muslim) pada zamannya, karena jasanya menunjukkan dia kepada kebenaran. Benarlah ungkapan ulama&#8217; yang menyatakan, &#8220;Jika ulama&#8217; zuhud dalam urusan dunia, maka para diktator pun tunduk kepadanya.? (al-Badri, al-?Ulama&#8217; Baina al-Hukkam, h. 88) [KH Hafid Abdurrahman]</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://khilafahstuff.com/2010/09/khalifah-dan-ulama-tiang-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jihad Bukanlah Penjajahan</title>
		<link>http://khilafahstuff.com/2010/09/jihad-bukanlah-penjajahan/</link>
		<comments>http://khilafahstuff.com/2010/09/jihad-bukanlah-penjajahan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Sep 2010 21:54:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>khilafahstuff</dc:creator>
				<category><![CDATA[Articles]]></category>
		<category><![CDATA[Akidah]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Dakwah]]></category>
		<category><![CDATA[Dalam Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Dominasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Isti]]></category>
		<category><![CDATA[Jihad]]></category>
		<category><![CDATA[Jizyah]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimat]]></category>
		<category><![CDATA[Kapitalis]]></category>
		<category><![CDATA[Karena]]></category>
		<category><![CDATA[Militer]]></category>
		<category><![CDATA[Nabi]]></category>
		<category><![CDATA[Nafsu]]></category>
		<category><![CDATA[Namun]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Kafir]]></category>
		<category><![CDATA[Pasca]]></category>
		<category><![CDATA[Perang]]></category>
		<category><![CDATA[Rasulullah]]></category>
		<category><![CDATA[Revolusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sering]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://khilafahstuff.com/?p=295</guid>
		<description><![CDATA[Jihad sering diidentikan dengan tindakan barbarian. Bahkan futuhat (penaklukan sejumlah wilayah) ke berbagai penjuru dunia yang dilakukan kaum Muslim dengan jihad dianggap sebagai tindakan biadab yang tak berbeda dengan ketamakan negara-negara imperialis Eropa pada Abad 19. Namun demikian, menyamakan futuhat dengan pejajahan merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan ahistoris setidaknya ditinjau dari tiga aspek: motif, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">
<p><img src="http://www.theliberal.co.uk/images/issue11/spectre_of_jihad.jpg" alt="" width="419" height="419" align="left" />Jihad sering  diidentikan dengan tindakan barbarian. Bahkan <em>futuhat</em> (penaklukan sejumlah wilayah) ke berbagai penjuru dunia yang dilakukan  kaum Muslim dengan jihad dianggap sebagai tindakan biadab yang tak  berbeda dengan ketamakan negara-negara imperialis Eropa pada Abad 19.  Namun demikian, menyamakan <em>futuhat</em> dengan pejajahan merupakan  tuduhan yang tidak berdasar dan ahistoris setidaknya ditinjau dari tiga  aspek: motif, metode dan implikasi yang ditimbulkan.</p>
<p><span id="more-295"></span><br />
<span style="color: #ff6600;"><strong>Motif</strong></span></p>
<p>Imperialisme atau  penjajahan <em>(al-isti&#8217;mar)</em> oleh Syaikh an-Nabhani didefinisikan  sebagai dominasi politik, ekonomi, militer dan budaya terhadap suatu  negara sehingga negara tersebut dapat dieksploitasi.1</p>
<p>Penjajahan telah  menjadi metode baku bagi negara-negara Kapitalis untuk menyebarluaskan  ideologinya. Dengan penjajahan negara-negara tersebut dapat mengontrol  sumberdaya ekonomi negara jajahan seperti bahan mentah yang melimpah dan  tenaga kerja murah. Penjajahan juga merupakan jalan untuk mencari dan  menguasai pasar bagi produk-produk mereka yang meningkat drastis  terutama pasca Revolusi Industri.<em>2</em></p>
<p>Motif penjajahan  berbeda jauh dengan motif <em>futuhat</em> dalam Islam. Motif <em>futuhat</em> melalui dakwah dan jihad adalah akidah. Jihad yang berarti perang  melawan orang-orang kafir baik secara fisik, materi dan pemikiran yang  berkaitan dengan perang merupakan metode <em>(thariqah)</em> untuk  menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Jihad bukan untuk  mendapatkan materi (<em>ghanomah</em>) atau <em>jizyah</em> meski  pemberian <em>jizyah</em> oleh orang-orang kafir menyebabkan serangan  jihad dihentikan.3 Jihad juga bukan ajang untuk  mendapatkan popularitas dan melampiaskan nafsu berkuasa.</p>
<p>Musa al-As&#8217;ari  menyatakan bahwa seseorang pernah mendatangi Nabi saw. dan bertanya, <em>?Wahai  Rasulullah, siapakah yang berada di jalan Allah; orang yang berperang  karena ghanÃ®mah, yang berperang karena ingin disebut-sebut, atau yang  berperang karena ingin dihormati kedudukannya?</em> Rasulullah saw.  menjawab: <em>?Siapa saja yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah  maka ia berada di jalan Allah.</em>(HR Muslim).</p>
<p>Dengan dakwah dan  jihad kemuliaan dan keadilan Islam dapat tersebar dan menaungi umat  manusia. Dakwah dan jihad membebaskan mereka dari kegelapan dan kehinaan  di dunia dan akhirat<em>.</em> Paradigma inilah yang mendorong kaum  Muslim sejak masa Rasulullah saw. dan era Kekhilafahan Islam selama  berabad-abad terus melakukan <em>futuhat</em> ke berbagai penjuru dunia.  Hal ini, misalnya, tampak pada Mughirah bin Syu&#8217;bah ketika diutus  untuk berdialog dengan Rustum Jenderal Persia sebelum kaum Muslim  menyerang Persia pada Perang <em>Qadisiyah</em>. Rustum berkata, &#8216;?<em>Sesunguhnya  kalian adalah tetangga kami. Kami juga telah berbuat baik dan  menghilangkan bahaya atas kalian. Oleh karena itu, kembalilah ke negeri  kalian. Kami juga tidak akan menghalangi pedagang kalian  masuk ke negeri kami.<strong> </strong></em></p>
<p>Mendengar  pernyataan tersebut Mughirah menjawab<em>, ?Kami tidak mencari dunia.  Yang kami cari dan kami harapkan hanyalah akhirat. Allah Swt. telah  mengutus kepada kami seorang rasul yang dikatakan kepadanya, Aku murka  dan akan menyiksa orang yang tidak mengikuti agama-Ku. Sebaliknya, Aku  menjadikan mereka kuat selama mereka berpegang teguh padanya. Tidak  seorang pun yang membencinya kecuali ia hina dan tidak seorang pun yang  memegang-nya kecuali ia mendapatkan kemuliaan. </em></p>
<p>Rustum berkata:  ?Alangkah baiknya. Apalagi? Mughirah menjawab, ?Kami diperintahkan  untuk mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada manusia ke  penghambaan kepada Allah.</p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Metode</strong></span></p>
<p>Karena motifnya  yang materialistik dan dilandasi oleh ideologi yang mengabaikan aspek  spiritual, kemanusiaan dan akhlak, negara-negara penjajah menempuh  segala cara untuk melakukan ekspansi, eksploitasi dan dominasi di  wilayah-wilayah yang ditaklukkan. Akibatnya, negara-negara jajahan kurus  kering dihisap dan ditindas, sementara negara-negara penjajah makin  makmur. Bukan hanya kekayaan alam yang dihisap, penduduknya juga disiksa  sedemikian rupa demi memuaskan ambisi mereka. Sebagian mereka malah  dijadikan sebagai komoditas. Mereka diperjual-belikan sebagai budak dan  diperkerjakan secara paksa. Lord Darmounth, misalnya, menteri kolonial  Kerajaan Inggris, pernah berkomentar tentang perbudakan yang dilakukan  oleh Inggris, ?Kami tidak akan pernah membiarkan wilayah-wilayah koloni  tersebut merintangi sebuah aktivitas perdagangan yang  bermanfaat bagi bangsa (Inggris).5</p>
<p>Namun, setelah  menguatnya propaganda anti imperialisme oleh negara-negara komunis pasca  Perang Dunia II, imprealisme fisik secara langusng lambat-laun bergeser  menjadi imperialisme tidak langsung. Salah satu caranya adalah memasang  agen yang dianggap loyal di pucuk pemerintahan. Lalu struktur politik,  ekonomi dan budaya negara koloni didesain sedemikian rupa agar tetap  berkiblat kepada tuannya. Hingga kini, perebutan pengaruh dan dominasi  antara negara-negara Eropa dan AS terus berlangsung meski dengan pola  dan tensi yang terus berubah. Satu hal yang tak berubah: negara-negara  terjajah terus berkubang dalam penderitaan.</p>
<p>Sebaliknya,  konsep jihad berisi aturan yang detail sehingga prosesnya tidak  ugal-ugalan layaknya penjajahan negara-negara kapitalis. Di  dalam jihad, misalnya, tidak diperkenankan untuk membunuh wanita,  anak-anak dan orang tua yang tidak terlibat sebagai kombatan. Jihad juga  merupakan opsi terakhir setelah seruan kepada orang-orang  kafir untuk masuk Islam atau permintaan kepada mereka untuk  membayar <em>jizyah</em> ditolak. Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p><em>Berperanglah  di jalan Allah dengan menyebut nama Allah. Perangilah orang-orang yang  kafir kepada Allah. Berperanglah dan jangan berkhianat,  mencincang-cincang (musuh) dan membunuh anak-anak kecil. Jika kalian  berhadapan dengan musuh-musuh kalian dari orang-orang  musyrik, serulah mereka pada tiga perkara; apapun yang mereka pilih,  terimalah. Serulah mereka masuk Islam; jika mereka setuju, terimalah dan  lindungilah mereka.Jika mereka menolak, bebankan jizyah pada mereka.  Jika mereka setuju, terimalah dan lindungilah mereka. Namun, jika mereka  menolak, memohonlah kepada Allah dan perangilah mereka </em>(HR Muslim).<strong> </strong><br />
<span style="color: #ff6600;"><strong>Implikasi</strong></span></p>
<p>Implikasi yang  ditimbulkan oleh penjajahan juga sangat destruktif. Mark Curtis, seorang  wartawan Luar Negeri Inggris, melaporkan bahwa dari tahun 1945 saja  Inggris bertanggung jawab atas kematian lebih dari 10 juta orang baik di  Nigeria, Indonesia, Arab, Uganda, Chile, Vietnam dan sebagainya. Pada  bulan Oktober 1952, misalnya, Inggris telah memaksa ratusan ribu rakyat  Kenya tinggal di kamp-kamp konsentrasi ala Nazi. Akibat kebijakan  tersebut setidaknya 150.000 warga Kenya meninggal dunia.6</p>
<p>Irak merupakan  contoh mutakhir kebuasan negara-negara kapitalis menghisap negara  jajahannya. Negeri seribu satu malam tersebut diinvasi oleh AS dan  pasukan sekutu dengan alasan kepemilikan senjata pemusnah massal. Meski  hingga kini hal itu tidak terbukti, invasi terus berlangsung. Salah satu  alasan sebenarnya: cadangan minyak di negara tersebut sangat melimpah.  Saat invasi, pasukan AS menjaga ketat kilang-kilang minyak Irak yang  belakangan kapasitas produksinya terus ditingkatkan. Sebaliknya,  sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, tempat ibadah dan pusat-pusat  kebudayaan terus diluluh-lantakkan. Sejumlah perusahan raksasa yang  membonceng pasukan AS dan sekutu seperti Halliburton, Lockheed Martin,  Boeing dan Northrop Grumman mengaku mendapatkan keuntungan yang berlipat  dari invasi-invasi yang dilakukan oleh AS. Perusahaan jasa keamanan  saja, misalnya, memperoleh keuntungan US$ 100 miliar setahun dari Irak  dan Afganistan.7</p>
<p>Lebih dari itu,  AS di bawah Paul Bremer pada tahun 2004 juga telah menetapkan sejumlah  kebijakan yang liberal, diantaraya proses privatisasi  terhadap 200 BUMN Irak, boleh orang asing menguasai 100  persen bisnis di Irak, pembebasan pajak keuntungan dan  lisensi kepemilikan selama 40 tahun.8 Pada saat yang sama rakyat Irak terus  dihujani mesiu dan bom seraya diadu-domba satu sama lain. Jumlah  pengungsi, pengangguan dan kemiskinan terus bertambah. Hal yang sama  juga terjadi di Afganistan, Somalia, dan sejumlah negara-negara di  Afrika. Sikap AS seakan menjadi pembenar pernyataan Socrates: <em>?All wars  are fought for money (Semua perang dilakukan demi uang).</em></p>
<p>Berbeda dengan itu,  perlakuan kaum Muslim kepada penduduk negara taklukan, termasuk kepada <em>ahludz-dzimmah</em>,  sangat terhormat. <em>Ahludz-dzimmah</em> setiap tahunnya memang  diwajibkan membayar <em>jizyah</em>. Namun demikian, aturan tersebut  hanya berlaku bagi mereka yang mampu. Orang fakir, orang tua jompo,  orang buta dan orang sakit tidak dikenakan <em>jizyah</em>.9 Mereka juga tidak dibebani  apapun kecuali tunduk dan patuh pada hukum-hukum Islam yang bersifat  publik. Adapun aturan mengenai ibadah, pernikahan, makanan dan minuman  dikembalikan pada agama mereka.</p>
<p>Para  khalifah juga sangat memperhatikan kondisi penduduk <em>dzimmah</em>.  Meski berbeda keyakinan, mereka tetap diperhatikan dan dilayani dengan  baik. Khalifah Umar bin al-Khaththab, misalnya, selalu menanyakan  keadaan <em>ahludz-dizmmah</em> kepada delegasi dari wilayah-wilayah  Kekhilafahan yang datang kepada beliau. Diriwayatkan oleh at-Thabrani  bahwa Khalifah Umar ra. pernah bertanya kepada seorang  delegasi, <em>?Apakah orang-orang Muslim telah melakukan tindakan yang  menyakiti ahludz-dzimmah atau hal-hal yang dapat membuat mereka  melepaskan diri dari kalian?</em> Mereka menjawab, <em>?Kami tidak  mengetahui kecuali kaum Muslim bersikap baik kepada mereka.</em><em>10</em></p>
<p>Tidak aneh jika kehadiran  Islam membuat keadaan penduduk di wilayah <em>futuhat</em> menjadi lebih  baik daripada sebelumnya. Phlips K Hitti, sejarahwan dari <em>Princetton  University</em>, misalnya, mengakui bahwa penaklukan orang-orang Islam  ke Spanyol telah memberikan keuntungan bagi penduduknya.</p>
<p>Masyarakat Kristen  mendapatkan keleluasaan untuk menjalankan kepercayaannya dan mengikuti  hukum Kristiani yang tidak melibatkan umat Islam. Penaklukan tersebut  juga menghancurkan hegemoni kelas atas, termasuk para bangsawan dan  pendeta, yang sebelumnya memiliki hak-hak istimewa, memperbaiki kondisi  kelas bawah dan mengembalikan hak properti tuan tanah Kristen yang  sebelumnya tidak diakui ketika bangsa Gotik Barat berkuasa.11</p>
<p>Dari sisi pemerintahan, hak  dan kewajiban wilayah-wilayah <em>futuhat</em> yang telah dikuasai  Khilafah Islam sama dengan wilayah-wilayah Islam lainnya. Hal ini karena  wilayah tersebut telah menjadi bagian integral dari Negara Islam yang  sistem pemerintahannya berbentuk kesatuan. 12 Islam tidak mengenal istilah negara <em>periphery</em>,  koloni ataupun protektorat yang diposisikan secara marginal oleh negara  pusat.</p>
<p>Dari aspek ekonomi,  perhatian dan pelayanan negara terhadap wilayah-wilayah tersebut juga  sama dengan wilayah lainnya tanpa mempertimbangkan besar-kecilnya  pendapatan mereka. Jika belanja pemerintahannya melebihi pemasukannya  maka subsidi anggaran mengucur dari Baitul Mal (Kas Negara). Sebaliknya,  jika berlebih maka ditarik ke Baitul Maal dan didistribusikan ke  wilayah yang kekurangan.</p>
<p>Afrika, misalnya, yang kini  mayoritas penduduknya masih berada di bawah garis kemiskinan akibat  penjajahan, pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra.  telah menikmati kondisi perekonomian yang cukup mapan. Jika angka  penerima zakat dijadikan sebagai indikator kemiskinan maka diwilayah  Afrika yang dikuasai Islam pada masa itu justru kemiskinan  tidak ada. Yahya bin Said menuturkan: <em> </em></p>
<p><em>Khalifah Umar bin Abdul  Aziz pernah mengutus saya untuk mengumpulkan zakat di  Afrika. Saya lalu mencari orang-orang miskin, namun saya tidak  menemukannya; juga tidak seorang pun yang datang kepada  saya untuk mengambil zakat. Ini karena Umar bin Abdul Aziz  telah membuat mereka berkecukupan. Akhirnya, (atas permintaan Umar) saya  menggunakan harta zakat tersebut untuk membeli budak. Lalu saya  merdekakan budak itu dan menjadikan mereka sebagai maula kaum Muslim.</em><em>13</em></p>
<p>Dengan konsep tersebut  setelah melihat keagungan Islam secara faktual, tidak aneh jika penduduk  <em> ahludz-dzimmah</em> berbondong-bondong menganut Islam  secara sukarela. Berbeda dengan cara  orang Kristen Spanyol yang memaksa umat Islam masuk Kristen dengan  ancaman inkuisisi. Juga berkebalikan dengan semangat AS dan Eropa untuk  menanamkan nilai-nilai demokrasi di negeri-negeri Islam dengan uang dan  teror.</p>
<p>Alhasil,  perbedaan penjajahan dengan <em>futuhat </em>ibarat langit dan bumi. <em>Wallahu  a&#8217;lam bi ash-shawab.</em><strong>[<em>Muhammad Ishaq</em></strong><strong>]</strong></p>
<p><span style="color: #ff6600;"><strong>Catatan kaki:</strong></span></p>
<p>1  Taqiyuddin an-Nabhani,<em> Mafahim Siyasiyyah li Hizbit Tahrir, </em>Dar al-Ummah,<em> </em>hlm.13.</p>
<p>2  <em> V.I. Lenin, Imperialism: The Highest Stage of  Capitalism, Resistance Book, hlm.6</em></p>
<p><em>3</em><em> </em> Taqiyuddin  an-Nabhani,<em> Asy-Syakhsiyyah al-Islamiyyah, </em>146/II.</p>
<p><em>4</em><em> </em> Ibnu  Katsir,<em> Al-Bidayah wa an-NihÃ¢yah, </em>Maktabah  Syamilah,<em> </em>46/VII.</p>
<p><em>5</em><em> </em> Zahid  Ivan Salam,<em> Jihad dan Kebijakan Luar Negeri Daulah Khilafah, </em>Pustaka  Thariqul Izzah, hlm. 94.</p>
<p>6  <em> </em>?British Foreign Policy-A  Real Sense of Grievance.<em> Khilafah.com.</em></p>
<p>7   Hizbut Tahrir Britain, <em>?Irak: New Way  Forward. </em>hlm. 27.</p>
<p>8   ?Iraq: The Wests colonial misadventure.<em> Khilafah.com</em></p>
<p>9  <em> Ahkam Ahli ad-Dzimmah, Ibnu Qayyim  al-Jauziyah, Dar Ibnu Hazm, hal. 160-161</em></p>
<p><em>10</em><em> </em> At-Thabarani,  <em>Tarikh ar-Rusul wa l-Muluk, </em>Maktabah SyÃ¢milah,<em> </em>II/354.</p>
<p>11   Philiph K Hitti, <em>History of The Arab, </em>Serambi<em>, </em>hlm. 649.</p>
<p>12   Taqiyuddin an-Nabahany,<em> Ad-Dawlah  al-Islamiyyah,</em> Dar al-Ummah, hlm. 159.</p>
<p>13   Ash-Shalabi,<em> Ad-Dawlah al-Umawiyyah, </em>Maktabah  Syamilah, hlm. 199.</p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://khilafahstuff.com/2010/09/jihad-bukanlah-penjajahan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>